Surat Edaran Bupati Banggai Tentang Penataan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah Kabupatan Banggai
Bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 23 Tentang Apatur Sipil Negara Pasal 65 dan Pasal 66 maka perlu upaya penyelesaian terkait penataan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara untuk menjamin kepastian hukum, kelancaran dan efektivitas dalam penataan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah Kabupaten Banggau perlu menetapkan Surat Edaran Bupati Banggai Tentang Penataan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah Kabupatan Banggai Sebagai berikut :