Karpeg, Karis, Karsu, Taspen

Layanan Karpeg

Kartu pegawai adalah kartu identitas pns yang berlaku selama yang bersangkutan menjadi pns, Kartu pegawai merupakan salah satu syarat untuk pengusulan kenaikan pangkat, pengusulan kenaikan gaji berkala dan pengajuan pensiun dan Syarat Administrasi Kepegawaian Lainnya

Dasar Hukum :

  • UU No. 8 Tahun 1974 jo UU No. 43 Tahun 1999
  • Perka BKN  No. 7 Tahun 2008

Persyaratan Pengajuan Karpeg

  1. Surat Pegantar Permohonan
  2. Foto Copy SK CPNS (Legalisir)
  3. Foto Copy SK PNS (Legalisir)
  4. Foto Copy STTPL (Legalisir)
  5. Foto 2 x 3 (3 Lembar)

Masing - Masing 2 Rangkap


Layanan Karis dan Karsu

Karis / Karsu adalah kartu identitas istri/ suami PNS, Karis / Karsu memberikan jaminan  pemegangnya adalah istri / suami sah dari PNS ybs.

Dasar Hukum

  • PP No. 10 Tahun 1983 Jo. PP No. 45 Tahun 1990
  • SE. BAKN. No. 08/ SE/ 1983 tanggal 26 April 1983 jo. SE Ka. BAKN No. 48/ SE/ 1990 tanggal 22 Desember 1990

Persyaratan Pengajuan 

  1. Surat Pengantar Permohonan
  2. Foto Copy SK PNS (Legalisir)
  3. Foto Copy SK Pangkat Terakhir (Legalisir)
  4. Foto Copy Akta Nikah  (Legalisir)
  5. Foto Copy Akte Cerai/Akte Kematian (untuk Status di Buku Nikah Janda/Duda)
  6. Laporan Perkawinan Pertama di tanda tangani PNS yang bersangkutan
  7.  Pas Foto 2 x 3 (3 Lembar)

Masing - Masing 2 Rangkap
 

Silahkan Download  Formulirnya

  1. Surat Permohonan

  2. Formulir Perkawinan Pertama Karis

  3. Formulir Perkawinan Pertama Karsu


Layanan Taspen

Taspen adalah Identitas/bukti sah yang wajib dimiliki oleh PNS dan  merupakan suatu jenis asuransi sosial pada PT. Taspen (persero) yang memberikan jaminan keuangan bagi PNS pada saat pensiun atau kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia

Persyaratan Pengajuan

  1. Surat Pengantar Permohonan
  2. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas
  3. KP4
  4. SK CPNS (Legalisir)
  5. Nota Persetujuan BKN (Legalisir)
  6. Daftar Gaji
  7. Foto Copy KTP Elektronik

Masing - Masing 2 Rangkap