Layanan Mutasi
Layanan Mutasi PNS Instansi Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota
- Permohonan ybs;
- Surat rekomendasi dari tempat asal;
- Surat rekomendasi dari tempat yang dituju;
- Foto copy sah Karpeg;
- SKP terakhir;
- Foto copy sah SK Pangkat terakhir;
- Foto copy sah Ijazah terakhir;
- Surat pengantar Kepala Dinas Kesehatan (bila ybs bertugas di Puskesmas);
- Surat pengantar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (bila ybs bertugas sebagai TU / Penjaga Sekolah);
- Foto copy sah SK Jafung terakhir; (bagi guru yang mutasi harus sudah bertugas diatas masa kerja 4 tahun TMT CPNS.
Share