Layanan Mutasi

Layanan Mutasi PNS Instansi Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota

  1. Permohonan ybs;
  2. Surat rekomendasi dari tempat asal;
  3. Surat rekomendasi dari tempat yang dituju;
  4. Foto copy sah Karpeg;
  5. SKP terakhir;
  6. Foto copy sah SK Pangkat terakhir;
  7. Foto copy sah Ijazah terakhir;
  8. Surat pengantar Kepala Dinas Kesehatan (bila ybs bertugas di Puskesmas);
  9. Surat pengantar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (bila ybs bertugas sebagai TU / Penjaga Sekolah);
  10. Foto copy sah SK Jafung terakhir; (bagi guru yang mutasi harus sudah bertugas diatas masa kerja 4 tahun TMT CPNS.

Silahkan Mengisi Kuisioner untuk menentukan Jabatan