Pengumuman Hasil Seleksi Pasca Masa Sanggah PPPK Tenaga Kesehatan Pemerintah Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2022
Halo sobat-sobat BKPSDM Kabupaten Banggai.
Berkenaan dengan telah dilaksanakannya Seleksi Kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2022 serta berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 968 Tahun 2022 Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2022 dan Pengumuman Bupati Banggai Nomor 800/2936/BKPSDM Tentang Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Banggai Tahun 2022 dan Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 43749.I/R-KS.04.03/SD/K/2022 Tentang Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2022
Bersama ini disampaikan hasil Seleksi Kompetensi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Pemerintah Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2022 dengan ketentuan sebagai berikut :
- P/L = Peserta memenuhi nilai ambang batas dan lulus.
- P/L-2 = Peserta memenuhi nilai ambang batas dan lulus serta peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda.
- P = Peserta memenuhi nilai ambang batas dan tidak lulus.
- TL = Peserta tidak lulus
- TH = Peserta tidak hadir
Bagi pelamar dengan keterangan P/L dan P/L-2 dinyatakan LULUS. dalam rangka penetapan Nomor Induk (NI) PPPK selanjutnya dapat menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui sscasn.bkn.go.id yang secara teknis akan disampaikan lebih lanjut.
Pelamar dapat melakukan sanggah terhadap hasil seleksi melalui akun SSCASN masing-masing mengikuti jadwal yang telah ditetapkan. Panitia Seleksi dapat menerima dan menolak sanggahan peserta berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat, kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.