post image

USUL PENETAPAN NOMOR INDUK PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA JABATAN FUNGSIONAL TENAGA GURU PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI TAHUN FORMASI 2022

Berkenaan dengan telah ditetapkannya kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional (JF) Tenaga Guru Tahun 2022 oleh Menteri PANRB dan telah dilaksanakannya seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Guru Tahun 2022 serta dalam rangka persiapan penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) JF Tenaga Guru Pemerintah Kabupaten Banggai Tahun Formasi 2022 disampaikan hal-hal sebagai berikut :


Selengkapnya