post image

HASIL SELEKSI CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA JABATAN FUNGSIONAL PASCA MASA SANGGAH PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI TAHUN FORMASI 2022

Berkenaan dengan telah dilaksanakannya Seleksi Kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Tahun 2022 serta berdasarkan  Peraturan Menteri PANRB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional dan ketentuan yang mengatur tentang Nilai Ambang Batas sebagaimana disebutkan dalam :

  1. Keputusan Menteri PANRB Nomor 969 Tahun 2022 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2022.
  2. Keputusan Menteri PANRB Nomor 970 Tahun 2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Teknis.
  3. Keputusan Menteri PANRB Nomor 971 Tahun 2022 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022.
  4. Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya Tahun Anggaran 2022.
  5. Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4141.1/R-KS.04.03/SD/K/2023 tanggal 22 Mei 2023 tentang Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022.

Bersama ini kami sampaikan hasil dan rincian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Pemerintah Kabupaten Banggai Tahun Formasi 2022 Pasca Masa Sanggah dengan ketentuan sebagai berikut :

  • P      =    Peserta memenuhi Nilai Ambang Batas.
  • L      =    Peserta Lulus.
  • L-2  =    Peserta yang lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.
  • TL    =    Peserta Tidak Lolos dan Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas.
  • TMS =    Peserta   yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan peraturan yang berlaku.
  • A     =    Pelamar yang menyandang disabilitas dan lulus Seleksi Administrasi mendapatkan tambahan 10% tambahan nilai.
  • F     =    Pelamar yang dinyatakan valid oleh instansi berdasarkan jabatan dan persyaratan untuk mendapatkan nilai tambahan untuk sertifikasi kompetensi ke-1.
  • G     =   Pelamar yang dinyatakan valid oleh instansi berdasarkan jabatan dan persyaratan untuk mendapatkan nilai tambahan untuk sertifikasi kompetensi ke-2.
  • H     =   Pelamar yang dinyatakan valid oleh instansi berdasarkan jabatan dan persyaratan untuk mendapatkan nilai tambahan untuk sertifikasi kompetensi ke-3.
  • APS =    Peserta yang mengajukan pengunduran diri

Keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat, kelalaian  peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

Demikian untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih

Download Lampiran Hasil Pacsa Sanggah