USUL PENETAPAN NOMOR INDUK PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA JABATAN FUNGSIONAL PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI TAHUN FORMASI 2022
Berkenaan dengan telah ditetapkannya kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional (JF) Tenaga Fungsional Tahun 2022 oleh Menteri PANRB dan telah dilaksanakannya seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Fungsional Tahun 2022 serta dalam rangka persiapan penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) Jabatan Fungsional Pemerintah Kabupaten Banggai Tahun Formasi 2022 disampaikan hal-hal sebagai berikut :